Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 209-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 209-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada akhir tahun, nilai Investasi Pemerintah yang menggunakan mata uang asing dilakukan penyesuaian nilai atas penjabaran ke dalam rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesai pada tanggal pelaporan. (2) Penjabaran nilai Investasi ke dalam rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengakibatkan selisih lebih atau selisih kurang yang dicatat sebagai pendapatan atau beban atas selisih kurs yang belum terealisasi di LO dan menambah atau mengurangi nilai Investasi di Neraca.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 209-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Pasal.id