Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 209-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 209-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Pada akhir tahun, nilai Investasi Pemerintah yang menggunakan mata uang asing dilakukan penyesuaian nilai atas penjabaran ke dalam rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesai pada tanggal pelaporan.
(2) Penjabaran nilai Investasi ke dalam rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengakibatkan selisih lebih atau selisih kurang yang dicatat sebagai pendapatan atau beban atas selisih kurs yang belum terealisasi di LO dan menambah atau mengurangi nilai Investasi di Neraca.
Koreksi Anda
