Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. Matra adalah dimensi lingkungan/wahana/media tempat seseorang atau sekelompok orang melangsungkan hidup serta melaksanakan kegiatan.
2. Kondisi Matra adalah keadaan dari seluruh aspek pada matra yang serba berubah dan berpengaruh terhadap kelangsungan hidup dan pelaksanaan kegiatan manusia yang hidup dalam lingkungan tersebut.
3. Kesehatan Matra adalah upaya kesehatan dalam bentuk khusus yang diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan fisik dan mental guna menyesuaikan diri terhadap lingkungan yang serba berubah secara bermakna, baik di lingkungan darat, laut, maupun udara.
4. Kesehatan Lapangan adalah kesehatan matra yang berhubungan dengan pekerjaan atau kegiatan di darat yang bersifat temporer pada lingkungan yang berubah.
5. Kesehatan Kelautan dan Bawah Air adalah kesehatan matra yang berhubungan dengan pekerjaan atau kegiatan di laut dan berhubungan dengan keadaan lingkungan yang bertekanan tinggi (hiperbarik).
6. Kesehatan Kedirgantaraan adalah kesehatan matra yang berhubungan dengan penerbangan dan kesehatan ruang angkasa dengan keadaan lingkungan yang bertekanan rendah (hipobarik).
7. Faktor Risiko Kesehatan adalah probabilitas atau kemungkinan semua variabel/faktor yang berperan dalam proses kejadian timbulnya penyakit dan/atau gangguan kesehatan.
8. Risiko Kesehatan adalah potensi kerugian yang ditimbulkan oleh kondisi matra pada suatu wilayah dalam kurun waktu tertentu, dapat berupa kematian, kesakitan, kecatatan, jiwa yang terancam, hilangnya rasa aman, dan pengungsian.
9. Surveilans Kesehatan adalah kegiatan analisis secara sistematis dan terus menerus terhadap penyakit atau masalah-masalah kesehatan dan kondisi yang mempengaruhi terjadinya peningkatan dan penularan penyakit atau masalah-masalah kesehatan tersebut, agar dapat melakukan tindakan penanggulangan secara efektif dan efisien melalui proses pengumpulan data, pengolahan dan penyebaran informasi epidemiologi kepada penyelenggara program kesehatan.
10. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan Pemerintah Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
www.djpp.kemenkumham.go.id
11. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.