Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2013 tentang KESEHATAN MATRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota dalam menyelenggarakan Kesehatan Matra dapat membentuk satuan tugas pelaksana operasional Matra.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 61 Tahun 2013 | Pasal.id