Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2013 tentang KESEHATAN MATRA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota dalam menyelenggarakan Kesehatan Matra dapat membentuk satuan tugas pelaksana operasional Matra.
Koreksi Anda
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota dalam menyelenggarakan Kesehatan Matra dapat membentuk satuan tugas pelaksana operasional Matra.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 61 Tahun 2013 | Pasal.id