Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2013 tentang KESEHATAN MATRA
Teks Saat Ini
(1) Kesehatan haji dan umrah merupakan Kesehatan Matra yang dilakukan terhadap jemaah haji dan umrah serta pihak petugas yang terkait, mulai dari perjalanan pergi, selama di Arab Saudi, pulang dari Arab Saudi sampai dengan 2 (dua) minggu setelah tiba kembali ke tanah air.
(2) Penyelenggaraan kesehatan haji dan umrah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
