Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2013 tentang KESEHATAN MATRA
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan Kesehatan Matra, Pemerintah Daerah provinsi memiliki tugas dan tanggung jawab:
a. menyiapkan dan memfasilitasi penyusunan perencanaan kontinjensi;
b. menyiapkan dan menggerakkan Tim Ahli dan/atau Tim Aju serta tim gerak cepat;
c. mengoordinasikan pemangku kepentingan Kesehatan Matra;
d. menyiapkan, menggerakkan, memobilisasi, dan melakukan pendistribusian bantuan;
e. melakukan kajian, penelitian dan pengembangan teknik serta manajemen Kesehatan Matra;
f. melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja Kesehatan Matra;
g. melakukan penyiapan dan peningkatan kapasitas sumber daya;
h. menyusun, mensosialisasi, dan melakukan advokasi pedoman, standar, dan persyaratan kesehatan;
i. menjalin dan mengembangkan jejaring kerja dengan para pihak pelaku Kesehatan Matra;
j. membangun dan mengembangkan sistem komunikasi dan informasi Kesehatan Matra; dan
k. melakukan bimbingan teknis dan manajemen, pengendalian dan pengawasan.
Koreksi Anda
