Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2013 tentang KESEHATAN MATRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan Kesehatan Matra, Pemerintah Daerah provinsi memiliki tugas dan tanggung jawab: a. menyiapkan dan memfasilitasi penyusunan perencanaan kontinjensi; b. menyiapkan dan menggerakkan Tim Ahli dan/atau Tim Aju serta tim gerak cepat; c. mengoordinasikan pemangku kepentingan Kesehatan Matra; d. menyiapkan, menggerakkan, memobilisasi, dan melakukan pendistribusian bantuan; e. melakukan kajian, penelitian dan pengembangan teknik serta manajemen Kesehatan Matra; f. melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja Kesehatan Matra; g. melakukan penyiapan dan peningkatan kapasitas sumber daya; h. menyusun, mensosialisasi, dan melakukan advokasi pedoman, standar, dan persyaratan kesehatan; i. menjalin dan mengembangkan jejaring kerja dengan para pihak pelaku Kesehatan Matra; j. membangun dan mengembangkan sistem komunikasi dan informasi Kesehatan Matra; dan k. melakukan bimbingan teknis dan manajemen, pengendalian dan pengawasan.
Koreksi Anda