Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2013 tentang KESEHATAN MATRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kesehatan dalam tugas operasi dan latihan militer di udara merupakan Kesehatan Matra untuk mendukung kesehatan terhadap personil di satuan militer dan pemberian pertolongan medik terhadap para korban dalam operasi atau latihan militer di udara. (2) Kesehatan dalam tugas operasi dan latihan militer di udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada saat: a. sebelum pelaksanaan tugas operasi dan latihan militer; b. selama pelaksanaan tugas operasi dan latihan militer; dan c. setelah pelaksanaan tugas operasi dan latihan militer. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Kegiatan kesehatan dalam tugas operasi dan latihan militer di udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. pelayanan kesehatan; b. kegiatan kesehatan promotif dan preventif; c. kegiatan kesehatan kuratif dan rehabilitatif; d. kegiatan pembekalan kesehatan; dan e. kegiatan administrasi kesehatan. (4) Dalam hal terjadi kedaruratan medik pada kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pelayanan kegawatdaruratan dan rujukan. (5) Tata cara pelaksanaan kegiatan kesehatan dalam tugas operasi dan latihan militer di udara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda