Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2013 tentang KESEHATAN MATRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kesehatan pada kegiatan di area tertentu merupakan Kesehatan Matra bagi masyarakat terpajan pada kegiatan paling sedikit terdiri atas: a. kegiatan lomba lintas alam; b. pekan olah raga; c. lokasi wisata; d. festival bahari; e. festival keagamaan; f. pekan adat, seni dan budaya; g. jambore di bumi perkemahan; dan h. konvensi tingkat nasional dan internasional. (2) Kesehatan pada kegiatan di area tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada saat: www.djpp.kemenkumham.go.id a. persiapan sebelum kegiatan dilaksanakan; dan b. pelaksanaan selama berlangsungnya kegiatan. (3) Kegiatan pada saat persiapan sebelum kegiatan dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit terdiri atas: a. penyuluhan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat; b. komunikasi Risiko Kesehatan; c. pemeriksaan kesehatan; d. penyiapan pelayanan kesehatan primer; e. penyiapan rumah sakit rujukan; f. penyiapan dan mobilisasi sumber daya; g. Surveilans Kesehatan; dan h. inspeksi sanitasi dan perbaikan kualitas air bersih dan sanitasi. (4) Kegiatan pada saat pelaksanaan selama berlangsungnya kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit terdiri atas: a. penyuluhan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat; b. pelayanan kesehatan primer; c. Surveilans Kesehatan; d. inspeksi sanitasi dan perbaikan kualitas air bersih dan sanitasi; dan e. komunikasi dan informasi. (5) Dalam hal terjadi kedaruratan medik dan/atau kejiwaan pada kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat dilakukan: a. pelayanan kegawatdaruratan dan rujukan; b. tindakan karantina dan/atau isolasi; dan/atau c. pelayanan kesehatan jiwa.
Koreksi Anda