Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2013 tentang KESEHATAN MATRA
Teks Saat Ini
(1) Kesehatan pada kegiatan di area tertentu merupakan Kesehatan Matra bagi masyarakat terpajan pada kegiatan paling sedikit terdiri atas:
a. kegiatan lomba lintas alam;
b. pekan olah raga;
c. lokasi wisata;
d. festival bahari;
e. festival keagamaan;
f. pekan adat, seni dan budaya;
g. jambore di bumi perkemahan; dan
h. konvensi tingkat nasional dan internasional.
(2) Kesehatan pada kegiatan di area tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada saat:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. persiapan sebelum kegiatan dilaksanakan; dan
b. pelaksanaan selama berlangsungnya kegiatan.
(3) Kegiatan pada saat persiapan sebelum kegiatan dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit terdiri atas:
a. penyuluhan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat;
b. komunikasi Risiko Kesehatan;
c. pemeriksaan kesehatan;
d. penyiapan pelayanan kesehatan primer;
e. penyiapan rumah sakit rujukan;
f. penyiapan dan mobilisasi sumber daya;
g. Surveilans Kesehatan; dan
h. inspeksi sanitasi dan perbaikan kualitas air bersih dan sanitasi.
(4) Kegiatan pada saat pelaksanaan selama berlangsungnya kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit terdiri atas:
a. penyuluhan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat;
b. pelayanan kesehatan primer;
c. Surveilans Kesehatan;
d. inspeksi sanitasi dan perbaikan kualitas air bersih dan sanitasi;
dan
e. komunikasi dan informasi.
(5) Dalam hal terjadi kedaruratan medik dan/atau kejiwaan pada kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat dilakukan:
a. pelayanan kegawatdaruratan dan rujukan;
b. tindakan karantina dan/atau isolasi; dan/atau
c. pelayanan kesehatan jiwa.
Koreksi Anda
