Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2013 tentang KESEHATAN MATRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kesehatan perpindahan penduduk merupakan Kesehatan Matra yang dilakukan terhadap masyarakat yang melakukan perpindahan ke tempat baru yang bersifat menetap, yang diselenggarakan pada saat: a. sebelum perpindahan dilakukan; b. selama proses perpindahan mulai dari tempat keberangkatan sampai di pelabuhan dan/atau bandar udara pemberangkatan; dan c. setelah menempati tempat baru sampai dengan adanya pelayanan kesehatan permanen. (2) Kesehatan perpindahan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kesehatan transmigrasi dan kesehatan relokasi penduduk. (3) Kegiatan sebelum perpindahan dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas: a. pendataan demografi; b. Surveilans Kesehatan; c. penyuluhan kesehatan; d. pemberian informasi lokasi tujuan; e. pemeriksaan kesehatan; dan f. pelayanan kesehatan primer. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Kegiatan selama proses perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas: a. penyuluhan kesehatan terkait Perilaku Hidup Bersih dan Sehat; b. pelayanan kesehatan primer; c. Surveilans Kesehatan; dan d. penyediaan dukungan logistik. (5) Kegiatan setelah menempati tempat baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit terdiri atas: a. peningkatan kualitas media lingkungan; b. penyuluhan kesehatan terkait Perilaku Hidup Bersih dan Sehat; c. pelayanan kesehatan primer; d. Surveilans Kesehatan; e. pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan; f. pelayanan kesehatan jiwa; dan g. penyediaan dukungan logistik. (6) Dalam hal terjadi kedaruratan medik dan/atau kejiwaan pada kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), dapat dilakukan: a. pelayanan kegawatdaruratan dan rujukan; dan b. tindakan karantina dan/atau isolasi; c. pelayanan kesehatan jiwa.
Koreksi Anda