Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2013 tentang KESEHATAN MATRA
Teks Saat Ini
(1) Kesehatan pada kegiatan di lokasi lepas pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b diselenggarakan pada saat:
a. persiapan sebelum kegiatan; dan
b. kegiatan operasional di lepas pantai.
(2) Kegiatan pada saat persiapan sebelum kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas:
a. kesiapan bagi masyarakat yang bekerja di lepas pantai;
b. kesiapan pemberi kerja dan/atau penyelenggara kegiatan lepas pantai; dan
c. kesiapan pelayanan kesehatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Kesiapan bagi masyarakat yang bekerja di lepas pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit terdiri atas:
a. kesehatan fisik dan mental; dan
b. pemahaman prosedur kesehatan dan keselamatan kerja.
(4) Kesiapan pemberi kerja dan/atau penyelenggara kegiatan lepas pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit terdiri atas:
a. penyuluhan kesehatan dan keselamatan;
b. penyediaan peralatan keselamatan;
c. petugas pengawas keselamatan;
d. perlengkapan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K);
e. sistem rujukan kesehatan;
f. jejaring keselamatan dan kesehatan;
g. sistem komunikasi dan informasi;
h. perencanaan kontinjensi kedaruratan kesehatan lepas pantai; dan
i. simulasi kedaruratan kesehatan.
(5) Kesiapan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit terdiri atas:
a. penyuluhan kesehatan dan keselamatan;
b. pemetaan lokasi dan persebaran kegiatan di lepas pantai;
c. pendataan demografis masyarakat yang bekerja di lepas pantai;
d. pemeriksaan kesehatan;
e. penyediaan peralatan dan perbekalan kesehatan;
f. pelatihan kesehatan menghadapi situasi kerja di lepas pantai;
g. kesiapan mobilisasi bantuan pelayanan kesehatan;
h. sistem rujukan kesehatan;
i. perencanaan kontinjensi kesehatan lepas pantai; dan
j. simulasi kedaruratan kesehatan lepas pantai.
(6) Kegiatan pada saat kegiatan operasional di lepas pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas:
a. pemberian informasi keselamatan dan kesehatan bagi pekerja;
b. penemuan kasus;
c. pelayanan kesehatan bagi pekerja; dan
d. Surveilans Kesehatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(7) Dalam hal terjadi kedaruratan medik dan/atau kejiwaan pada kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dapat dilakukan:
a. pelayanan kegawatdaruratan dan rujukan; dan/atau
b. pelayanan kesehatan jiwa.
Koreksi Anda
