Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2013 tentang KESEHATAN MATRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kesehatan pada kegiatan di lokasi lepas pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b diselenggarakan pada saat: a. persiapan sebelum kegiatan; dan b. kegiatan operasional di lepas pantai. (2) Kegiatan pada saat persiapan sebelum kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas: a. kesiapan bagi masyarakat yang bekerja di lepas pantai; b. kesiapan pemberi kerja dan/atau penyelenggara kegiatan lepas pantai; dan c. kesiapan pelayanan kesehatan. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Kesiapan bagi masyarakat yang bekerja di lepas pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit terdiri atas: a. kesehatan fisik dan mental; dan b. pemahaman prosedur kesehatan dan keselamatan kerja. (4) Kesiapan pemberi kerja dan/atau penyelenggara kegiatan lepas pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit terdiri atas: a. penyuluhan kesehatan dan keselamatan; b. penyediaan peralatan keselamatan; c. petugas pengawas keselamatan; d. perlengkapan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K); e. sistem rujukan kesehatan; f. jejaring keselamatan dan kesehatan; g. sistem komunikasi dan informasi; h. perencanaan kontinjensi kedaruratan kesehatan lepas pantai; dan i. simulasi kedaruratan kesehatan. (5) Kesiapan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit terdiri atas: a. penyuluhan kesehatan dan keselamatan; b. pemetaan lokasi dan persebaran kegiatan di lepas pantai; c. pendataan demografis masyarakat yang bekerja di lepas pantai; d. pemeriksaan kesehatan; e. penyediaan peralatan dan perbekalan kesehatan; f. pelatihan kesehatan menghadapi situasi kerja di lepas pantai; g. kesiapan mobilisasi bantuan pelayanan kesehatan; h. sistem rujukan kesehatan; i. perencanaan kontinjensi kesehatan lepas pantai; dan j. simulasi kedaruratan kesehatan lepas pantai. (6) Kegiatan pada saat kegiatan operasional di lepas pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas: a. pemberian informasi keselamatan dan kesehatan bagi pekerja; b. penemuan kasus; c. pelayanan kesehatan bagi pekerja; dan d. Surveilans Kesehatan. www.djpp.kemenkumham.go.id (7) Dalam hal terjadi kedaruratan medik dan/atau kejiwaan pada kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dapat dilakukan: a. pelayanan kegawatdaruratan dan rujukan; dan/atau b. pelayanan kesehatan jiwa.
Koreksi Anda