Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2013 tentang KESEHATAN MATRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengaturan Kesehatan Matra dimaksudkan untuk mewujudkan upaya kesehatan pada Kondisi Matra secara cepat, tepat, menyeluruh dan terkoordinasi guna menurunkan potensi Risiko Kesehatan, meningkatkan kemampuan adaptasi, dan mengendalikan Risiko Kesehatan. (2) Upaya kesehatan pada Kondisi Matra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat dalam menurunkan risiko serta memelihara kesehatan masyarakat dalam menghadapi Kondisi Matra agar tetap sehat dan mandiri.
Koreksi Anda