Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2013 tentang KESEHATAN MATRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyelenggaraan Kesehatan Matra dibangun dan dikembangkan koordinasi, jejaring kerja, dan kemitraan antar instansi pemerintah dan pemangku kepentingan, baik di pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. (2) Koordinasi, jejaring kerja, dan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk: a. meningkatkan kemampuan sumber daya manusia; b. mempercepat mobilisasi sumber daya; c. meningkatkan upaya pemantauan wilayah, kewaspadaan dini, kesiapsiagaan, dan upaya pengendalian; dan d. meningkatkan kajian dan penelitian.
Koreksi Anda