Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2013 tentang KESEHATAN MATRA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyelenggaraan Kesehatan Matra dibangun dan dikembangkan koordinasi, jejaring kerja, dan kemitraan antar instansi pemerintah dan pemangku kepentingan, baik di pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
(2) Koordinasi, jejaring kerja, dan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk:
a. meningkatkan kemampuan sumber daya manusia;
b. mempercepat mobilisasi sumber daya;
c. meningkatkan upaya pemantauan wilayah, kewaspadaan dini, kesiapsiagaan, dan upaya pengendalian; dan
d. meningkatkan kajian dan penelitian.
Koreksi Anda
