Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2013 tentang KESEHATAN MATRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kesehatan pada kegiatan pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a diselenggarakan pada saat: a. persiapan sebelum kegiatan pelayaran; dan b. selama kegiatan pelayaran dilaksanakan. (2) Kegiatan persiapan sebelum kegiatan pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. kesiapan pelaku yang akan berlayar; b. kesiapan penyelenggara kegiatan pelayaran; dan c. kesiapan pelayanan kesehatan. (3) Kesiapan bagi pelaku yang akan berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit terdiri atas: a. kesehatan fisik dan mental; b. kesiapan surat keterangan kesehatan bagi yang melakukan pelayaran antar negara; c. kesiapan surat keterangan kesehatan bagi penumpang berisiko tinggi yang melakukan pelayaran; d. pemahaman situasi dan kondisi pelayaran; dan e. keterampilan dan kemampuan teknis keselamatan. (4) Kesiapan penyelenggara kegiatan pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit terdiri atas: a. penyuluhan kesehatan dan keselamatan; b. penyediaan peralatan keselamatan penumpang; c. petugas pengawas dan pendamping; d. sistem rujukan kesehatan; e. sistem komunikasi dan informasi kesehatan; dan f. perlengkapan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K). (5) Kesiapan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) www.djpp.kemenkumham.go.id huruf c paling sedikit terdiri atas: a. penyuluhan kesehatan di pelabuhan embarkasi dan debarkasi; b. pendataan demografis awak angkutan pelayaran; c. pemeriksaan kesehatan dan vaksinasi; d. penyediaan peralatan dan perbekalan kesehatan; e. pelayanan kesehatan di pelabuhan embarkasi dan debarkasi; f. sistem rujukan kesehatan; g. inspeksi sanitasi dan perbaikan kualitas air bersih dan sanitasi di sarana pelayaran; h. perencanaan kontinjensi kedaruratan kesehatan pelayaran; dan i. simulasi kedaruratan kesehatan pelayaran. (6) Kegiatan selama kegiatan pelayaran dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas: a. penyuluhan kesehatan; b. pemeriksaan kesehatan; c. penemuan kasus; d. pelayanan kesehatan jiwa; e. pelayanan kesehatan primer; dan f. Surveilans Kesehatan. (7) Dalam hal terjadi kedaruratan medik dan/atau kejiwaan pada kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dapat dilakukan: a. pelayanan kegawatdaruratan dan rujukan; b. tindakan karantina dan/atau isolasi; dan/atau c. pelayanan kesehatan jiwa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 61 Tahun 2013 | Pasal.id