Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2013 tentang KESEHATAN MATRA
Teks Saat Ini
(1) Kesehatan pada kegiatan pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a diselenggarakan pada saat:
a. persiapan sebelum kegiatan pelayaran; dan
b. selama kegiatan pelayaran dilaksanakan.
(2) Kegiatan persiapan sebelum kegiatan pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. kesiapan pelaku yang akan berlayar;
b. kesiapan penyelenggara kegiatan pelayaran; dan
c. kesiapan pelayanan kesehatan.
(3) Kesiapan bagi pelaku yang akan berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit terdiri atas:
a. kesehatan fisik dan mental;
b. kesiapan surat keterangan kesehatan bagi yang melakukan pelayaran antar negara;
c. kesiapan surat keterangan kesehatan bagi penumpang berisiko tinggi yang melakukan pelayaran;
d. pemahaman situasi dan kondisi pelayaran; dan
e. keterampilan dan kemampuan teknis keselamatan.
(4) Kesiapan penyelenggara kegiatan pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit terdiri atas:
a. penyuluhan kesehatan dan keselamatan;
b. penyediaan peralatan keselamatan penumpang;
c. petugas pengawas dan pendamping;
d. sistem rujukan kesehatan;
e. sistem komunikasi dan informasi kesehatan; dan
f. perlengkapan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K).
(5) Kesiapan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) www.djpp.kemenkumham.go.id
huruf c paling sedikit terdiri atas:
a. penyuluhan kesehatan di pelabuhan embarkasi dan debarkasi;
b. pendataan demografis awak angkutan pelayaran;
c. pemeriksaan kesehatan dan vaksinasi;
d. penyediaan peralatan dan perbekalan kesehatan;
e. pelayanan kesehatan di pelabuhan embarkasi dan debarkasi;
f. sistem rujukan kesehatan;
g. inspeksi sanitasi dan perbaikan kualitas air bersih dan sanitasi di sarana pelayaran;
h. perencanaan kontinjensi kedaruratan kesehatan pelayaran; dan
i. simulasi kedaruratan kesehatan pelayaran.
(6) Kegiatan selama kegiatan pelayaran dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas:
a. penyuluhan kesehatan;
b. pemeriksaan kesehatan;
c. penemuan kasus;
d. pelayanan kesehatan jiwa;
e. pelayanan kesehatan primer; dan
f. Surveilans Kesehatan.
(7) Dalam hal terjadi kedaruratan medik dan/atau kejiwaan pada kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dapat dilakukan:
a. pelayanan kegawatdaruratan dan rujukan;
b. tindakan karantina dan/atau isolasi; dan/atau
c. pelayanan kesehatan jiwa.
Koreksi Anda
