Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2013 tentang KESEHATAN MATRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kesehatan pada arus mudik merupakan Kesehatan Matra bagi masyarakat terpajan pada arus mudik dan arus balik yang diselenggarakan pada saat: a. persiapan; dan b. selama arus mudik dan arus balik. (2) Kegiatan pada persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas: a. penyuluhan kesehatan tentang kesiapan kebugaran fisik dan perilaku sehat; b. pemetaan Faktor Risiko Kesehatan dan lingkungan; c. pemeriksaan kesehatan; d. inspeksi sanitasi dan perbaikan kualitas air bersih dan sanitasi; e. penyiapan sumber daya manusia kesehatan dan unit pelayanan kesehatan di sepanjang jalur arus mudik; f. pengaturan sistem rujukan kesehatan; www.djpp.kemenkumham.go.id g. penyiapan mobilisasi sumber daya; h. koordinasi lintas program dan lintas sektor; dan i. menjalin jejaring komunikasi dan informasi. (3) Kegiatan selama arus mudik dan arus balik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit terdiri atas: a. penyuluhan kesehatan; b. pelayanan kesehatan primer; c. pemeriksaan kesehatan operator alat angkutan umum; d. Surveilans Kesehatan; e. penemuan kasus; f. inspeksi sanitasi dan perbaikan kualitas air bersih dan sanitasi; g. penyediaan dan mobilisasi dukungan sumber daya; dan h. menjalin jejaring komunikasi dan informasi. (4) Dalam hal terjadi kedaruratan medik dan/atau kejiwaan pada kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dilakukan: a. pelayanan kegawatdaruratan dan rujukan; b. tindakan karantina dan/atau isolasi; dan/atau c. pelayanan kesehatan jiwa.
Koreksi Anda