Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2013 tentang KESEHATAN MATRA
Teks Saat Ini
(1) Kesehatan pada arus mudik merupakan Kesehatan Matra bagi masyarakat terpajan pada arus mudik dan arus balik yang diselenggarakan pada saat:
a. persiapan; dan
b. selama arus mudik dan arus balik.
(2) Kegiatan pada persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas:
a. penyuluhan kesehatan tentang kesiapan kebugaran fisik dan perilaku sehat;
b. pemetaan Faktor Risiko Kesehatan dan lingkungan;
c. pemeriksaan kesehatan;
d. inspeksi sanitasi dan perbaikan kualitas air bersih dan sanitasi;
e. penyiapan sumber daya manusia kesehatan dan unit pelayanan kesehatan di sepanjang jalur arus mudik;
f. pengaturan sistem rujukan kesehatan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
g. penyiapan mobilisasi sumber daya;
h. koordinasi lintas program dan lintas sektor; dan
i. menjalin jejaring komunikasi dan informasi.
(3) Kegiatan selama arus mudik dan arus balik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit terdiri atas:
a. penyuluhan kesehatan;
b. pelayanan kesehatan primer;
c. pemeriksaan kesehatan operator alat angkutan umum;
d. Surveilans Kesehatan;
e. penemuan kasus;
f. inspeksi sanitasi dan perbaikan kualitas air bersih dan sanitasi;
g. penyediaan dan mobilisasi dukungan sumber daya; dan
h. menjalin jejaring komunikasi dan informasi.
(4) Dalam hal terjadi kedaruratan medik dan/atau kejiwaan pada kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dilakukan:
a. pelayanan kegawatdaruratan dan rujukan;
b. tindakan karantina dan/atau isolasi; dan/atau
c. pelayanan kesehatan jiwa.
Koreksi Anda
