Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2013 tentang KESEHATAN MATRA
Teks Saat Ini
(1) Kesehatan migran merupakan Kesehatan Matra yang dilakukan terhadap migran, yang diselenggarakan pada saat:
a. sebelum keberangkatan;
b. selama proses perjalanan keberangkatan mulai dari tempat keberangkatan sampai di pelabuhan dan/atau bandar udara pemberangkatan; dan
c. kembali ke tanah air.
(2) Kegiatan sebelum keberangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pendataan demografi;
b. Surveilans Kesehatan;
c. penyuluhan kesehatan;
d. pemberian informasi kondisi tempat tujuan;
e. pemeriksaan kesehatan; dan
f. pelayanan kesehatan primer.
(3) Kegiatan selama proses perjalanan keberangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas:
a. penyuluhan kesehatan;
b. pelayanan kesehatan primer;
c. Surveilans Kesehatan; dan
d. penyediaan dukungan logistik.
(4) Kegiatan setelah kembali ke tanah air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit terdiri atas:
a. penyuluhan kesehatan;
b. pemeriksaan kesehatan;
c. Surveilans Kesehatan; dan
d. inspeksi sanitasi dan perbaikan kualitas air bersih dan sanitasi pada instalasi penampungan sementara.
(5) Dalam hal terjadi kedaruratan medik dan/atau kejiwaan pada kegiatan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dapat dilakukan:
a. pelayanan kegawatdaruratan dan rujukan;
b. tindakan karantina dan/atau isolasi; dan/atau
c. pelayanan kesehatan jiwa.
Koreksi Anda
