Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2013 tentang KESEHATAN MATRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kesehatan migran merupakan Kesehatan Matra yang dilakukan terhadap migran, yang diselenggarakan pada saat: a. sebelum keberangkatan; b. selama proses perjalanan keberangkatan mulai dari tempat keberangkatan sampai di pelabuhan dan/atau bandar udara pemberangkatan; dan c. kembali ke tanah air. (2) Kegiatan sebelum keberangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas: www.djpp.kemenkumham.go.id a. pendataan demografi; b. Surveilans Kesehatan; c. penyuluhan kesehatan; d. pemberian informasi kondisi tempat tujuan; e. pemeriksaan kesehatan; dan f. pelayanan kesehatan primer. (3) Kegiatan selama proses perjalanan keberangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas: a. penyuluhan kesehatan; b. pelayanan kesehatan primer; c. Surveilans Kesehatan; dan d. penyediaan dukungan logistik. (4) Kegiatan setelah kembali ke tanah air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit terdiri atas: a. penyuluhan kesehatan; b. pemeriksaan kesehatan; c. Surveilans Kesehatan; dan d. inspeksi sanitasi dan perbaikan kualitas air bersih dan sanitasi pada instalasi penampungan sementara. (5) Dalam hal terjadi kedaruratan medik dan/atau kejiwaan pada kegiatan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dapat dilakukan: a. pelayanan kegawatdaruratan dan rujukan; b. tindakan karantina dan/atau isolasi; dan/atau c. pelayanan kesehatan jiwa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 61 Tahun 2013 | Pasal.id