Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2013 tentang KESEHATAN MATRA
Teks Saat Ini
(1) Lingkup penyelenggaraan Kesehatan Matra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi :
a. pengurangan potensi Risiko Kesehatan;
b. peningkatan kemampuan adaptasi; dan
c. pengendalian Risiko Kesehatan.
(2) Pengurangan potensi Risiko Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan upaya yang dilakukan terhadap semua variabel atau faktor untuk mencegah dan mengurangi Risiko Kesehatan.
(3) Peningkatan kemampuan adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan upaya untuk meningkatkan kemampuan menyesuaikan diri dengan Kondisi Matra agar tidak menimbulkan Risiko Kesehatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Pengendalian Risiko Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan upaya yang dilakukan untuk menurunkan dan menghilangkan variabel atau faktor dalam rangka mencegah terjadinya penyakit, kecacatan, dan/atau gangguan kesehatan serta melakukan pengobatan.
(5) Penyelenggaraan Kesehatan Matra sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
