Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2013 tentang KESEHATAN MATRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lingkup penyelenggaraan Kesehatan Matra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi : a. pengurangan potensi Risiko Kesehatan; b. peningkatan kemampuan adaptasi; dan c. pengendalian Risiko Kesehatan. (2) Pengurangan potensi Risiko Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan upaya yang dilakukan terhadap semua variabel atau faktor untuk mencegah dan mengurangi Risiko Kesehatan. (3) Peningkatan kemampuan adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan upaya untuk meningkatkan kemampuan menyesuaikan diri dengan Kondisi Matra agar tidak menimbulkan Risiko Kesehatan. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Pengendalian Risiko Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan upaya yang dilakukan untuk menurunkan dan menghilangkan variabel atau faktor dalam rangka mencegah terjadinya penyakit, kecacatan, dan/atau gangguan kesehatan serta melakukan pengobatan. (5) Penyelenggaraan Kesehatan Matra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 61 Tahun 2013 | Pasal.id