Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2013 tentang KESEHATAN MATRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Kesehatan Matra untuk setiap jenis Kesehatan Matra ditetapkan dengan Peraturan Menteri. (2) Dalam hal penyelenggaraan Kesehatan Matra dilaksanakan oleh instansi pemerintah maupun swasta di luar sektor kesehatan, wajib mengacu pada Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda