Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2013 tentang KESEHATAN MATRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri, Menteri terkait, Kepala Lembaga Pemerintahan Non Kementerian terkait, Gubernur, Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Kesehatan Matra. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pembinaan penyelenggaraan Kesehatan Matra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. peningkatan pemberdayaan masyarakat; b. pendayagunaan tenaga kesehatan; dan c. pembiayaan program. (3) Pengawasan penyelenggaraan Kesehatan Matra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. pelaksanaan kegiatan; b. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab; dan c. pengelolaan sumber daya.
Koreksi Anda