Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2013 tentang KESEHATAN MATRA
Teks Saat Ini
(1) Menteri, Menteri terkait, Kepala Lembaga Pemerintahan Non Kementerian terkait, Gubernur, Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Kesehatan Matra.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pembinaan penyelenggaraan Kesehatan Matra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. peningkatan pemberdayaan masyarakat;
b. pendayagunaan tenaga kesehatan; dan
c. pembiayaan program.
(3) Pengawasan penyelenggaraan Kesehatan Matra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. pelaksanaan kegiatan;
b. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab; dan
c. pengelolaan sumber daya.
Koreksi Anda
