Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2013 tentang KESEHATAN MATRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Kesehatan Matra wajib didukung oleh: a. sumber daya manusia yang memiliki kemampuan dan keterampilan teknis serta manajemen yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan; dan b. sarana, prasarana, dan teknologi tepat guna. (2) Kemampuan dan keterampilan teknis serta manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda