Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2013 tentang KESEHATAN MATRA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Kesehatan Matra wajib didukung oleh:
a. sumber daya manusia yang memiliki kemampuan dan keterampilan teknis serta manajemen yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan; dan
b. sarana, prasarana, dan teknologi tepat guna.
(2) Kemampuan dan keterampilan teknis serta manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
