Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2013 tentang KESEHATAN MATRA
Teks Saat Ini
(1) Jenis Kesehatan Matra meliputi:
a. Kesehatan Lapangan;
b. Kesehatan Kelautan dan Bawah Air; dan
c. Kesehatan Kedirgantaraan.
(2) Kesehatan Lapangan sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. kesehatan perpindahan penduduk;
b. kesehatan migran;
c. kesehatan haji dan umrah;
d. kesehatan penanggulangan bencana;
e. kesehatan bawah tanah;
f. kesehatan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat;
g. kesehatan dalam tugas operasi dan latihan militer di darat;
h. kesehatan pada arus mudik;
www.djpp.kemenkumham.go.id
i. kesehatan pada kegiatan di area tertentu; dan
j. kesehatan dalam penugasan khusus kepolisian.
(3) Kesehatan Kelautan dan Bawah Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. kesehatan penyelaman;
b. kesehatan pelayaran dan lepas pantai; dan
c. kesehatan dalam tugas operasi dan latihan militer di laut.
(4) Kesehatan Kedirgantaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. kesehatan penerbangan dan ruang angkasa; dan
b. kesehatan dalam tugas operasi dan latihan militer di udara.
Koreksi Anda
