Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2013 tentang KESEHATAN MATRA
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat secara perorangan maupun terorganisasi dapat berperan aktif dalam penyelenggaraan kesehatan matra.
(2) Peran aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan:
a. penyusunan rencana kesiapsiagaan;
b. dukungan sumber daya;
c. dukungan dalam situasi kedaruratan; dan
d. dukungan dalam upaya pemulihan kesehatan.
(3) Dalam melaksanakan peran aktif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), masyarakat dipersiapkan melalui:
a. peningkatan pengetahuan dan keterampilan;
b. peningkatan dan pengembangan teknologi tepat guna;
c. pengetahuan tentang promosi dan edukasi; dan
d. bimbingan teknis dan pendampingan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
