Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2013 tentang KESEHATAN MATRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat secara perorangan maupun terorganisasi dapat berperan aktif dalam penyelenggaraan kesehatan matra. (2) Peran aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan: a. penyusunan rencana kesiapsiagaan; b. dukungan sumber daya; c. dukungan dalam situasi kedaruratan; dan d. dukungan dalam upaya pemulihan kesehatan. (3) Dalam melaksanakan peran aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masyarakat dipersiapkan melalui: a. peningkatan pengetahuan dan keterampilan; b. peningkatan dan pengembangan teknologi tepat guna; c. pengetahuan tentang promosi dan edukasi; dan d. bimbingan teknis dan pendampingan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 61 Tahun 2013 | Pasal.id