Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2013 tentang KESEHATAN MATRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kesehatan situasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan Kesehatan Matra yang dilakukan terhadap masyarakat dan petugas yang terpajan pada situasi gangguan keamanan dan ketertiban, meliputi: a. kegiatan kesiapan antisipasi terhadap kemungkinan adanya Risiko Kesehatan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat; dan b. kegiatan operasional kesehatan penanggulangan Risiko Kesehatan akibat situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. (2) Kegiatan kesiapan antisipasi terhadap kemungkinan adanya Risiko Kesehatan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas: a. analisis situasi wilayah dan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat; b. pemetaan wilayah rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat; c. sistem kewaspadaan dini; d. pemetaan sumber daya kesehatan; e. sistem rujukan kesehatan; f. mobilisasi sumber daya kesehatan; g. unit identifikasi korban; h. koordinasi dan jejaring kerja; i. komunikasi dan informasi; dan j. rencana penanggulangan kedaruratan kesehatan. (3) Kegiatan operasional kesehatan penanggulangan Risiko Kesehatan akibat situasi keamanan dan ketertiban masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas: a. mobilisasi bantuan kesehatan; b. penemuan dan pertolongan korban dan musibah massal; c. pelayanan korban di pos depan pelayanan kesehatan lapangan dan pelayanan rujukan; d. pelayanan medis korban di unit pelayanan kesehatan terdekat; e. pengamanan terhadap pos kesehatan lapangan dan unit pelayanan kesehatan rujukan; www.djpp.kemenkumham.go.id f. pelayanan kesehatan terhadap masyarakat yang harus mengungsi dari wilayah yang terdampak gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat; g. Surveilans Kesehatan; h. inspeksi sanitasi dan perbaikan kualitas air bersih dan sanitasi di wilayah yang terdampak; dan i. pemulihan pasca gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. (4) Koordinator kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, untuk koordinator kegiatan dalam situasi tertib sipil; b. kepala kedokteran dan kesehatan kepolisian setempat, untuk koordinator kegiatan dalam situasi darurat sipil; dan c. kepala kesehatan TNI setempat, untuk koordinator kegiatan dalam situasi darurat militer. (5) Tata cara penyelenggaraan kesehatan situasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda