Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2013 tentang KESEHATAN MATRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kesehatan penyelaman merupakan Kesehatan Matra yang dilakukan terhadap masyarakat yang melakukan aktivitas di lingkungan bertekanan lebih dari satu atmosfer absolut, yang diselenggarakan pada saat: a. persiapan sebelum kegiatan dilaksanakan; b. kegiatan operasional penyelaman; dan c. setelah kegiatan operasional sampai dengan 24 jam. (2) Kegiatan pada saat persiapan sebelum kegiatan dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. kesiapan bagi peselam; b. kesiapan bagi pemberi kerja dan/atau penyelenggara kegiatan; dan c. kesiapan bagi pelayanan kesehatan. (3) Kesiapan bagi peselam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit terdiri atas: a. kesehatan fisik dan mental; b. pemahaman situasi dan kondisi lingkungan penyelaman; c. keterampilan dan kemampuan antisipasi perubahan situasi di lingkungan penyelaman; d. perbekalan dan peralatan keselamatan penyelaman; dan e. pemahaman dampak penyelaman bagi kesehatan. (4) Kesiapan bagi pemberi kerja dan/atau penyelenggara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit terdiri atas: a. penyuluhan kesehatan dan keselamatan; b. penyediaan peralatan keselamatan; c. petugas pengawas dan pendamping; d. sistem rujukan kesehatan; e. jejaring keselamatan dan kesehatan; f. komunikasi dan informasi; dan g. penyediaan sarana pelayanan kesehatan. www.djpp.kemenkumham.go.id (5) Kesiapan bagi pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit terdiri atas: a. penyuluhan kesehatan; b. pemetaan lokasi dan persebaran peselam; c. pendataan demografis peselam; d. pemeriksaan kesehatan peselam; e. penyediaan pelayanan kesehatan penyelaman dan ruang hiperbarik; f. pelatihan kesehatan menghadapi situasi kerja di laut dan bawah air; g. kesiapan jejaring pelayanan kesehatan dan sistem rujukan; h. perencanaan kontinjensi kedaruratan kesehatan kelautan dan bawah air; dan i. simulasi kedaruratan kesehatan. (6) Kegiatan operasional penyelaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas: a. penyuluhan kesehatan; b. pemeriksaan kesehatan; c. penemuan kasus; d. pelayanan kesehatan primer; dan e. Surveilans Kesehatan. (7) Kegiatan pada saat setelah kegiatan operasional sampai dengan 24 jam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit terdiri atas: a. penemuan kasus; b. pelayanan kesehatan primer; c. Surveilans Kesehatan; dan d. pemulihan kesehatan. (8) Dalam hal terjadi kedaruratan medik dan/atau kejiwaan pada kegiatan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) dapat dilakukan: a. pelayanan kegawatdaruratan dan rujukan; dan/atau b. pelayanan kesehatan jiwa. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda