Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2013 tentang KESEHATAN MATRA
Teks Saat Ini
(1) Kesehatan penyelaman merupakan Kesehatan Matra yang dilakukan terhadap masyarakat yang melakukan aktivitas di lingkungan bertekanan lebih dari satu atmosfer absolut, yang diselenggarakan pada saat:
a. persiapan sebelum kegiatan dilaksanakan;
b. kegiatan operasional penyelaman; dan
c. setelah kegiatan operasional sampai dengan 24 jam.
(2) Kegiatan pada saat persiapan sebelum kegiatan dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. kesiapan bagi peselam;
b. kesiapan bagi pemberi kerja dan/atau penyelenggara kegiatan; dan
c. kesiapan bagi pelayanan kesehatan.
(3) Kesiapan bagi peselam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit terdiri atas:
a. kesehatan fisik dan mental;
b. pemahaman situasi dan kondisi lingkungan penyelaman;
c. keterampilan dan kemampuan antisipasi perubahan situasi di lingkungan penyelaman;
d. perbekalan dan peralatan keselamatan penyelaman; dan
e. pemahaman dampak penyelaman bagi kesehatan.
(4) Kesiapan bagi pemberi kerja dan/atau penyelenggara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit terdiri atas:
a. penyuluhan kesehatan dan keselamatan;
b. penyediaan peralatan keselamatan;
c. petugas pengawas dan pendamping;
d. sistem rujukan kesehatan;
e. jejaring keselamatan dan kesehatan;
f. komunikasi dan informasi; dan
g. penyediaan sarana pelayanan kesehatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Kesiapan bagi pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c paling sedikit terdiri atas:
a. penyuluhan kesehatan;
b. pemetaan lokasi dan persebaran peselam;
c. pendataan demografis peselam;
d. pemeriksaan kesehatan peselam;
e. penyediaan pelayanan kesehatan penyelaman dan ruang hiperbarik;
f. pelatihan kesehatan menghadapi situasi kerja di laut dan bawah air;
g. kesiapan jejaring pelayanan kesehatan dan sistem rujukan;
h. perencanaan kontinjensi kedaruratan kesehatan kelautan dan bawah air; dan
i. simulasi kedaruratan kesehatan.
(6) Kegiatan operasional penyelaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b paling sedikit terdiri atas:
a. penyuluhan kesehatan;
b. pemeriksaan kesehatan;
c. penemuan kasus;
d. pelayanan kesehatan primer; dan
e. Surveilans Kesehatan.
(7) Kegiatan pada saat setelah kegiatan operasional sampai dengan 24 jam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit terdiri atas:
a. penemuan kasus;
b. pelayanan kesehatan primer;
c. Surveilans Kesehatan; dan
d. pemulihan kesehatan.
(8) Dalam hal terjadi kedaruratan medik dan/atau kejiwaan pada kegiatan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) dapat dilakukan:
a. pelayanan kegawatdaruratan dan rujukan; dan/atau
b. pelayanan kesehatan jiwa.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
