Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2013 tentang KESEHATAN MATRA
Teks Saat Ini
Kesehatan pelayaran dan lepas pantai merupakan Kesehatan Matra yang dilakukan terhadap penumpang, awak kapal, dan/atau pekerja lepas pantai yang meliputi:
a. kesehatan pada kegiatan pelayaran; dan
b. kesehatan pada kegiatan di lokasi lepas pantai.
Koreksi Anda
