Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2013 tentang KESEHATAN MATRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kesehatan penerbangan dan ruang angkasa merupakan Kesehatan Matra yang dilakukan terhadap pekerja dan/atau pelaku kegiatan penerbangan dan ruang angkasa yang diselenggarakan pada saat: www.djpp.kemenkumham.go.id a. persiapan sebelum kegiatan dilaksanakan; dan b. kegiatan operasional. (2) Kegiatan pada saat persiapan sebelum kegiatan dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. kesiapan awak penerbangan; b. kesiapan olahragawan kedirgantaraan; c. kesiapan penyelenggara kegiatan; d. kesiapan pelayanan kesehatan penerbangan dan ruang angkasa; dan e. kesiapan penumpang. (3) Kegiatan kesiapan awak penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Kegiatan kesiapan olahragawan kedirgantaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit terdiri atas: a. pemeriksaan/pengujian fisik dan mental; b. kesiapan peralatan keselamatan; dan c. kegiatan lain untuk menunjang kesiapan bagi olahragawan. (5) Kegiatan kesiapan penyelenggara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit terdiri atas: a. penyuluhan kesehatan dan keselamatan; b. penyediaan peralatan keselamatan; c. petugas pengawas dan atau pendamping; d. penyediaan sarana dan prasarana kedaruratan kesehatan penerbangan; e. sistem rujukan kesehatan; f. jejaring keselamatan dan kesehatan; dan g. kegiatan lain untuk menunjang kesiapan penyelenggara kesehatan. (6) Kegiatan kesiapan pelayanan kesehatan penerbangan dan ruang angkasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling sedikit terdiri atas: a. penyebarluasan media penyuluhan kesehatan dan keselamatan; b. pemetaan lokasi dan persebaran pelaku kegiatan; c. pendataan demografis awak penerbangan dan penumpang; d. pemeriksaan dan pengujian kesehatan; www.djpp.kemenkumham.go.id e. penyediaan peralatan dan perbekalan kesehatan; f. pelatihan kesehatan penerbangan bagi petugas kesehatan; g. sistem rujukan kesehatan; h. rencana kontinjensi kedaruratan kesehatan penerbangan; i. simulasi kedaruratan kesehatan penerbangan; dan j. kegiatan lain untuk menunjang kesiapan penumpang. (7) Kegiatan kesiapan penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e paling sedikit terdiri atas: a. penyuluhan kesehatan dan keselamatan; dan b. pemeriksaan kesehatan. (8) Kegiatan pada saat kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas: a. penyuluhan kesehatan dan keselamatan; b. pemeriksaan dan pengujian kesehatan; c. pemeriksaan kelaikan terbang bagi penumpang; d. pelayanan kesehatan primer; e. Surveilans Kesehatan; dan f. pemulihan kesehatan. (9) Dalam hal terjadi kedaruratan medik dan/atau kejiwaan pada kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dapat dilakukan: a. pelayanan kegawatdaruratan dan rujukan; b. tindakan karantina dan/atau isolasi; dan/atau c. pelayanan kesehatan jiwa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 61 Tahun 2013 | Pasal.id