Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2013 tentang KESEHATAN MATRA
Teks Saat Ini
(1) Kesehatan penerbangan dan ruang angkasa merupakan Kesehatan Matra yang dilakukan terhadap pekerja dan/atau pelaku kegiatan penerbangan dan ruang angkasa yang diselenggarakan pada saat:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. persiapan sebelum kegiatan dilaksanakan; dan
b. kegiatan operasional.
(2) Kegiatan pada saat persiapan sebelum kegiatan dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. kesiapan awak penerbangan;
b. kesiapan olahragawan kedirgantaraan;
c. kesiapan penyelenggara kegiatan;
d. kesiapan pelayanan kesehatan penerbangan dan ruang angkasa;
dan
e. kesiapan penumpang.
(3) Kegiatan kesiapan awak penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kegiatan kesiapan olahragawan kedirgantaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit terdiri atas:
a. pemeriksaan/pengujian fisik dan mental;
b. kesiapan peralatan keselamatan; dan
c. kegiatan lain untuk menunjang kesiapan bagi olahragawan.
(5) Kegiatan kesiapan penyelenggara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit terdiri atas:
a. penyuluhan kesehatan dan keselamatan;
b. penyediaan peralatan keselamatan;
c. petugas pengawas dan atau pendamping;
d. penyediaan sarana dan prasarana kedaruratan kesehatan penerbangan;
e. sistem rujukan kesehatan;
f. jejaring keselamatan dan kesehatan; dan
g. kegiatan lain untuk menunjang kesiapan penyelenggara kesehatan.
(6) Kegiatan kesiapan pelayanan kesehatan penerbangan dan ruang angkasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling sedikit terdiri atas:
a. penyebarluasan media penyuluhan kesehatan dan keselamatan;
b. pemetaan lokasi dan persebaran pelaku kegiatan;
c. pendataan demografis awak penerbangan dan penumpang;
d. pemeriksaan dan pengujian kesehatan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. penyediaan peralatan dan perbekalan kesehatan;
f. pelatihan kesehatan penerbangan bagi petugas kesehatan;
g. sistem rujukan kesehatan;
h. rencana kontinjensi kedaruratan kesehatan penerbangan;
i. simulasi kedaruratan kesehatan penerbangan; dan
j. kegiatan lain untuk menunjang kesiapan penumpang.
(7) Kegiatan kesiapan penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e paling sedikit terdiri atas:
a. penyuluhan kesehatan dan keselamatan; dan
b. pemeriksaan kesehatan.
(8) Kegiatan pada saat kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas:
a. penyuluhan kesehatan dan keselamatan;
b. pemeriksaan dan pengujian kesehatan;
c. pemeriksaan kelaikan terbang bagi penumpang;
d. pelayanan kesehatan primer;
e. Surveilans Kesehatan; dan
f. pemulihan kesehatan.
(9) Dalam hal terjadi kedaruratan medik dan/atau kejiwaan pada kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dapat dilakukan:
a. pelayanan kegawatdaruratan dan rujukan;
b. tindakan karantina dan/atau isolasi; dan/atau
c. pelayanan kesehatan jiwa.
Koreksi Anda
