Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2013 tentang KESEHATAN MATRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kesehatan bawah tanah merupakan Kesehatan Matra yang dilakukan terhadap pekerja bawah tanah, yang diselenggarakan pada saat: a. persiapan sebelum kegiatan dilaksanakan; b. kegiatan operasional; dan c. setelah kegiatan operasional sampai dengan 24 (dua puluh empat) jam. (2) Kegiatan selama persiapan sebelum kegiatan dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. kesiapan bagi pekerja bawah tanah; b. kesiapan pemberi kerja dan/atau penyelenggara kegiatan; dan c. kesiapan pelayanan kesehatan. (3) Kesiapan bagi pekerja bawah tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit terdiri atas: a. kesehatan fisik dan mental; b. pemahaman situasi dan kondisi lingkungan tempat kerja; c. keterampilan dan kemampuan antisipasi perubahan situasi di bawah tanah; dan d. kesiapan perbekalan. (4) Kesiapan pemberi kerja dan/atau penyelenggara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit terdiri atas: a. penyuluhan keselamatan dan kesehatan; b. penyediaan peralatan keselamatan; www.djpp.kemenkumham.go.id c. petugas pengawas dan/atau pendamping; d. sistem rujukan kesehatan; e. jejaring keselamatan dan kesehatan; f. komunikasi dan informasi; dan g. penyediaan sarana pelayanan kesehatan. (5) Kesiapan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit terdiri atas: a. penyuluhan keselamatan dan kesehatan bagi pekerja; b. pendataan demografis pekerja; c. pemeriksaan kesehatan pekerja; d. pelatihan kesehatan menghadapi situasi kerja di bawah tanah; e. kesiapan pelayanan kesehatan di sekitar tempat kerja bawah tanah; dan f. jejaring pelayanan kesehatan dan rujukan. (6) Kegiatan selama kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas: a. pemberian informasi keselamatan dan kesehatan bagi pekerja; b. penemuan kasus; c. pelayanan kesehatan bagi pekerja; dan d. Surveilans Kesehatan. (7) Kegiatan setelah kegiatan operasional sampai dengan 24 (dua puluh empat) jam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit terdiri atas: a. penemuan kasus; b. pelayanan kesehatan bagi pekerja; c. Surveilans Kesehatan; dan d. pemulihan kesehatan. (8) Dalam hal terjadi kedaruratan medik dan/atau kejiwaan pada kegiatan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7), dapat dilakukan: a. pelayanan kegawatdaruratan dan rujukan; dan b. pelayanan kesehatan jiwa. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 61 Tahun 2013 | Pasal.id