Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2013 tentang KESEHATAN MATRA
Teks Saat Ini
(1) Kesehatan bawah tanah merupakan Kesehatan Matra yang dilakukan terhadap pekerja bawah tanah, yang diselenggarakan pada saat:
a. persiapan sebelum kegiatan dilaksanakan;
b. kegiatan operasional; dan
c. setelah kegiatan operasional sampai dengan 24 (dua puluh empat) jam.
(2) Kegiatan selama persiapan sebelum kegiatan dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. kesiapan bagi pekerja bawah tanah;
b. kesiapan pemberi kerja dan/atau penyelenggara kegiatan; dan
c. kesiapan pelayanan kesehatan.
(3) Kesiapan bagi pekerja bawah tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a paling sedikit terdiri atas:
a. kesehatan fisik dan mental;
b. pemahaman situasi dan kondisi lingkungan tempat kerja;
c. keterampilan dan kemampuan antisipasi perubahan situasi di bawah tanah; dan
d. kesiapan perbekalan.
(4) Kesiapan pemberi kerja dan/atau penyelenggara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit terdiri atas:
a. penyuluhan keselamatan dan kesehatan;
b. penyediaan peralatan keselamatan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. petugas pengawas dan/atau pendamping;
d. sistem rujukan kesehatan;
e. jejaring keselamatan dan kesehatan;
f. komunikasi dan informasi; dan
g. penyediaan sarana pelayanan kesehatan.
(5) Kesiapan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit terdiri atas:
a. penyuluhan keselamatan dan kesehatan bagi pekerja;
b. pendataan demografis pekerja;
c. pemeriksaan kesehatan pekerja;
d. pelatihan kesehatan menghadapi situasi kerja di bawah tanah;
e. kesiapan pelayanan kesehatan di sekitar tempat kerja bawah tanah;
dan
f. jejaring pelayanan kesehatan dan rujukan.
(6) Kegiatan selama kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas:
a. pemberian informasi keselamatan dan kesehatan bagi pekerja;
b. penemuan kasus;
c. pelayanan kesehatan bagi pekerja; dan
d. Surveilans Kesehatan.
(7) Kegiatan setelah kegiatan operasional sampai dengan 24 (dua puluh empat) jam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit terdiri atas:
a. penemuan kasus;
b. pelayanan kesehatan bagi pekerja;
c. Surveilans Kesehatan; dan
d. pemulihan kesehatan.
(8) Dalam hal terjadi kedaruratan medik dan/atau kejiwaan pada kegiatan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7), dapat dilakukan:
a. pelayanan kegawatdaruratan dan rujukan; dan
b. pelayanan kesehatan jiwa.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
