Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2013 tentang KESEHATAN MATRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kesehatan dalam penugasan khusus kepolisian merupakan Kesehatan Matra yang dilakukan untuk tujuan/misi tertentu dan dalam waktu tertentu setelah memenuhi persyaratan di luar tugas rutin kedokteran dan kesehatan kepolisian. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Kondisi Matra dalam penugasan khusus kepolisian meliputi periode darurat keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah konflik di dalam negeri. (3) Kesehatan dalam penugasan khusus kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada saat: a. sebelum pelaksanaan penugasan khusus; b. selama pelaksanaan penugasan khusus; dan c. setelah pelaksanaan penugasan khusus. (4) Kegiatan kesehatan dalam penugasan khusus kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. promotif dan preventif; b. kuratif dan rehabilitatif; c. pembekalan kesehatan; dan d. administrasi kesehatan. (5) Dalam kegiatan penugasan khusus kepolisian sebagai penyiapan masyarakat dan lingkungan pada lokasi daerah konflik perlu dilakukan upaya kesehatan paling sedikit terdiri atas: a. pendataan kondisi kesehatan lingkungan; b. Surveilans Kesehatan; c. prediksi sebaran Risiko Kesehatan dampak penugasan khusus; d. pelayanan kesehatan primer; dan e. penyuluhan kesehatan. (6) Dalam melaksanakan kegiatan kesehatan dalam penugasan khusus kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) wajib berkoordinasi dengan instansi kesehatan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. (7) Dalam hal terjadi kedaruratan medik pada kegiatan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilakukan pelayanan kegawatdaruratan dan rujukan. (8) Tata cara pelaksanaan kegiatan kesehatan dalam penugasan khusus kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda