Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2013 tentang KESEHATAN MATRA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan Kesehatan Matra harus dilakukan pelaporan secara berjenjang yang meliputi laporan pra kejadian, kejadian, dan pasca kejadian.
Koreksi Anda
Dalam penyelenggaraan Kesehatan Matra harus dilakukan pelaporan secara berjenjang yang meliputi laporan pra kejadian, kejadian, dan pasca kejadian.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran