Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2013 tentang KESEHATAN MATRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kesehatan Matra diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. (2) Dalam penyelenggaraan Kesehatan Matra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan negara lain dan/atau lembaga internasional baik secara bilateral maupun multilateral.
Koreksi Anda