Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2013 tentang KESEHATAN MATRA
Teks Saat Ini
(1) Kesehatan Matra diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
(2) Dalam penyelenggaraan Kesehatan Matra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan negara lain dan/atau lembaga internasional baik secara bilateral maupun multilateral.
Koreksi Anda
