Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2013 tentang KESEHATAN MATRA
Teks Saat Ini
(1) Kesehatan penanggulangan bencana merupakan Kesehatan Matra yang dilakukan untuk mengurangi Risiko Kesehatan pada tahap tanggap darurat.
(2) Penyelenggaraan kesehatan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
