Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2013 tentang KESEHATAN MATRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan Kesehatan Matra, Pemerintah Daerah kabupaten/kota memiliki tugas dan tanggung jawab: www.djpp.kemenkumham.go.id a. menyiapkan dan menyusun perencanaan kontinjensi; b. menyiapkan dan menggerakkan tim gerak cepat; c. melakukan koordinasi dan komunikasi pemangku kepentingan Kesehatan Matra; d. menyiapkan, menggerakkan, memobilisasi, dan melakukan pendistribusian bantuan; e. melakukan penyiapan dan peningkatan kapasitas sumber daya teknis dan operasional; f. melaksanakan Kesehatan Matra berdasarkan pedoman, standar, dan persyaratan kesehatan; g. menjalin jejaring kerja, dan melaksanakan komunikasi dan informasi Kesehatan Matra; h. melakukan bimbingan teknis operasional, pengendalian dan pengawasan; dan i. melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja Kesehatan Matra.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 61 Tahun 2013 | Pasal.id