Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2013 tentang KESEHATAN MATRA
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan Kesehatan Matra, Pemerintah Daerah kabupaten/kota memiliki tugas dan tanggung jawab:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. menyiapkan dan menyusun perencanaan kontinjensi;
b. menyiapkan dan menggerakkan tim gerak cepat;
c. melakukan koordinasi dan komunikasi pemangku kepentingan Kesehatan Matra;
d. menyiapkan, menggerakkan, memobilisasi, dan melakukan pendistribusian bantuan;
e. melakukan penyiapan dan peningkatan kapasitas sumber daya teknis dan operasional;
f. melaksanakan Kesehatan Matra berdasarkan pedoman, standar, dan persyaratan kesehatan;
g. menjalin jejaring kerja, dan melaksanakan komunikasi dan informasi Kesehatan Matra;
h. melakukan bimbingan teknis operasional, pengendalian dan pengawasan; dan
i. melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja Kesehatan Matra.
Koreksi Anda
