Pasal 1
(1) Politeknik Pelayaran Surabaya yang selanjutnya disebut Poltek Pelayaran Surabaya merupakan perguruan tinggi di Lingkungan Kementerian Perhubungan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
(2) Pembinaan Poltek Pelayaran Surabaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara akademik dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan pembinaan administrasi dan operasional dilakukan oleh Menteri Perhubungan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Poltek Pelayaran Surabaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur.