Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor pm14 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program penyelenggaraan pendidikan; b. fasilitasi administrasi pengembangan sistem dan metode pengajaran, kurikulum, dan bahan ajar; c. fasilitasi administrasi pelaksanaan pemberdayaan tenaga pendidik dan kependidikan; d. pelaksanaan administrasi akademik; e. pelaksanaan administrasi praktek kerja nyata; dan f. pelaksanaan administrasi ketarunaan dan alumni.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor pm14 Tahun 2013 | Pasal.id