Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor pm14 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program penyelenggaraan pendidikan;
b. fasilitasi administrasi pengembangan sistem dan metode pengajaran, kurikulum, dan bahan ajar;
c. fasilitasi administrasi pelaksanaan pemberdayaan tenaga pendidik dan kependidikan;
d. pelaksanaan administrasi akademik;
e. pelaksanaan administrasi praktek kerja nyata; dan
f. pelaksanaan administrasi ketarunaan dan alumni.
Koreksi Anda
