Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm14 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur merupakan tenaga dosen yang diberi tugas tambahan memimpin pelaksanaan tugas Poltek Pelayaran Surabaya.
Koreksi Anda