Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm14 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Teks Saat Ini
Direktur merupakan tenaga dosen yang diberi tugas tambahan memimpin pelaksanaan tugas Poltek Pelayaran Surabaya.
Koreksi Anda
