Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor pm14 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Subbagian Keuangan dan Administrasi Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan laporan;
b. pengelolaan keuangan;
c. pelaksanaan urusan kepegawaian, ketatausahaan, hukum, hubungan masyarakat, pengelolaan informasi, dan dokumentasi; dan
d. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan pengelolaan barang milik negara.
Koreksi Anda
