Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor pm14 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Subbagian Keuangan dan Administrasi Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan laporan; b. pengelolaan keuangan; c. pelaksanaan urusan kepegawaian, ketatausahaan, hukum, hubungan masyarakat, pengelolaan informasi, dan dokumentasi; dan d. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan pengelolaan barang milik negara.
Koreksi Anda