Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor pm14 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Pembantu Direktur I merupakan tenaga dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan administrasi akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, manajemen mutu serta pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan.
(2) Pembantu Direktur II merupakan tenaga dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan, administrasi umum, dan kerja sama pendidikan vokasi.
(3) Pembantu Direktur III merupakan tenaga dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pembinaan administrasi ketarunaan, siswa, dan alumni serta pembinaan mental, moral dan kesamaptaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
