Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor pm14 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Teks Saat Ini
Di lingkungan Poltek Pelayaran Surabaya dapat dibentuk Dewan Penyantun, akan diatur dengan Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Statuta Poltek Pelayaran Surabaya.
Koreksi Anda
