Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor pm14 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Teks Saat Ini
Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, mempunyai tugas melakukan urusan administrasi di bidang program, akademik, dan ketarunaan, alumni, serta praktek kerja nyata.
Koreksi Anda
