Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor pm14 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Unit Penunjang merupakan unsur penunjang yang diperlukan untuk penyelenggaraan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi di lingkungan Poltek Pelayaran Surabaya, yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Unit Perpustakaan dan Dokumentasi;
b. Unit Laboratorium dan Simulator;
c. Unit Bengkel;
d. Unit Sistem Informasi Manajemen;
e. Unit Teknologi Informatika;
f. Unit Fasilitas Umum;
g. Unit Kesehatan;
h. Unit Bahasa; dan
i. Unit Pelayanan Diklat Kepelautan.
Koreksi Anda
