Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor pm14 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perwakilan Manajemen Mutu merupakan unsur pembantu pimpinan di bidang dokumentasi, pemeliharaan, dan pengendalian sistem manajemen mutu, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan dalam pembinaan sehari-hari di bawah Pembantu Direktur I.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor pm14 Tahun 2013 | Pasal.id