Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor pm14 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Teks Saat Ini
Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, mempunyai tugas sebagai berikut:
a. Unit Perpustakaan dan Dokumentasi melakukan pengelolaan perpustakaan dan dokumentasi;
b. Unit Laboratorium dan Simulator menyiapkan laboratorium dan simulator;
c. Unit Bengkel melakukan penyiapan, pengoperasian dan pemeliharaan peralatan bengkel;
d. Unit Sistem Informasi Manajemen memberikan pelayanan data dan informasi internal maupun eksternal;
e. Unit Teknologi Informatika melakukan penyiapan pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas teknologi informatika;
f. Unit Fasilitas Umum melakukan penyiapan pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas umum;
g. Unit Kesehatan melakukan pengelolaan dan pelayanan kesehatan;
h. Unit Bahasa melakukan penyiapan pengoperasian dan pemeliharaan laboratorium bahasa;
i. Unit Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan melakukan perencanaan, pelayanan pendaftaran peserta, dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keahlian dan keterampilan pelaut.
Koreksi Anda
