Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor pm14 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, mempunyai tugas sebagai berikut: a. Unit Perpustakaan dan Dokumentasi melakukan pengelolaan perpustakaan dan dokumentasi; b. Unit Laboratorium dan Simulator menyiapkan laboratorium dan simulator; c. Unit Bengkel melakukan penyiapan, pengoperasian dan pemeliharaan peralatan bengkel; d. Unit Sistem Informasi Manajemen memberikan pelayanan data dan informasi internal maupun eksternal; e. Unit Teknologi Informatika melakukan penyiapan pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas teknologi informatika; f. Unit Fasilitas Umum melakukan penyiapan pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas umum; g. Unit Kesehatan melakukan pengelolaan dan pelayanan kesehatan; h. Unit Bahasa melakukan penyiapan pengoperasian dan pemeliharaan laboratorium bahasa; i. Unit Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan melakukan perencanaan, pelayanan pendaftaran peserta, dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keahlian dan keterampilan pelaut.
Koreksi Anda