Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor pm14 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat Pembinaan Mental, Moral dan Kesamaptaan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pembinaan mental, moral, dan kesamaptaan taruna. (2) Pusat Pembinaan Mental, Moral, dan Kesamaptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur yang dalam pembinaan sehari-hari dilakukan oleh Pembantu Direktur III. (3) Dalam melaksanakan tugas, Kepala Pusat Pembinaan Mental, Moral dan Kesamaptaan dibantu oleh Sekretaris.
Koreksi Anda