Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor pm14 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Teks Saat Ini
Pembantu Direktur, Kepala Subbagian, Ketua Jurusan, Kepala Pusat, Kepala Unit, dan Koordinator Kelompok Dosen, dan Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional Lain, menyampaikan laporan secara berkala kepada Direktur.
Koreksi Anda
