Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor pm14 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Jabatan Fungsional Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, terdiri atas sejumlah tenaga fungsional, yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugas keahliannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap kelompok jabatan fungsional lain dipimpin oleh seorang tenaga koordinator yang ditetapkan oleh Direktur.
(3) Jumlah tenaga fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
