Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor pm14 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka seluruh ketentuan yang mengatur organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Surabaya dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 45 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Surabaya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
