Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor pm14 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Teks Saat Ini
Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan merupakan unsur pelaksana administrasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan sehari-hari dibina oleh Pembantu Direktur I dalam hal administrasi akademik, dan Pembantu Direktur III dalam hal administrasi ketarunaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
