Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor pm14 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jurusan merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan vokasi di bidang studi tertentu. (2) Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan yang dipilih diantara dosen tetap dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur. (3) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari Ketua Jurusan dibantu oleh Sekretaris Jurusan.
Koreksi Anda