Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor pm14 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Subbagian merupakan jabatan struktural Eselon IV.a. (2) Kepala Urusan merupakan jabatan struktural Eselon V.a.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 41 — PERMEN Nomor pm14 Tahun 2013 | Pasal.id