Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm14 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Teks Saat Ini
Poltek Pelayaran Surabaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan vokasi di bidang Pelayaran.
Koreksi Anda
