Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor pm14 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Urusan Program Akademik mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan pendidikan.
(2) Urusan Administrasi Akademik mempunyai tugas melakukan administrasi akademik, pendidik, dan tenaga kependidikan, serta perencanaan dan pelaksanaan administrasi penerimaan taruna.
(3) Urusan Administrasi Ketarunaan dan Praktek Kerja mempunyai tugas melakukan pelayanan taruna, perencanaan kesejahteraan taruna, perencanaan dan pelaksanaan administrasi praktek kerja nyata, serta urusan alumni.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
