Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor pm14 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perwakilan Manajemen Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, mempunyai tugas mengawasi pelaksanaan kegiatan manajemen mutu Poltek Pelayaran Surabaya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor pm14 Tahun 2013 | Pasal.id