Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor pm14 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Teks Saat Ini
Perwakilan Manajemen Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, mempunyai tugas mengawasi pelaksanaan kegiatan manajemen mutu Poltek Pelayaran Surabaya.
Koreksi Anda
